Pilih Bahasa    
UNIVERSITAS NASIONAL PASIM BANDUNG
Program Kelas Shift (Hybrid / Blended) - UNAS PASIM
Informasi 17 Jam
Telp : (021) 8762002, 8762003
Mobile : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Ganti ke  M1, 2 laptop iconLaptop HP
HOME- Selamat Datang
Maksud & Tujuan
Dapat Pekerjaan Baru
Angkutan Umum

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung
Kelas Shift
(Hybrid / Blended)

Lokasi Kampus (Map)
Beragam Foto
Apa saja Kelebihannya

Penerimaan Mhs
Info Menyeluruh
One Stop Service - Seleksi
Pendaftaran Online
Uang/Biaya Perkuliahan

Program Studi

Layanan Penting

List Situs UNAS PASIM
List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore
List Situs Utama

Bandung   Cianjur
Majalengka   Cimahi
Pustaka Khusus




Lihat juga :   ⊹ Tips & Trik Tes Psikologi   ⊹ Buku Pustaka Bebas   ⊹ Permintaan Keringanan Uang Pendidikan   ⊹ One Stop Service - Seleksi Mhs Baru   ⊹ Kelas Tanpa Biaya   ⊹ Download Brosur   ⊹ Cari Karir   ⊹ Daftar Situs UNAS PASIM   ⊹ Pendaftaran Online   ⊹ Sistem Perkuliahan   . . . . lihat lainnya
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kelas Shift (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kelas Shift (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kelas Shift (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kelas Shift (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Informasi 17 Jam
Telp : (021) 8762002, 8762003
No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini


Kampus PASIM : Jl. Dakota No.8A, Sukaraja, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40175
Tags: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program, kelas, shift, hybrid, blended, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, program kelas, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama s1, unas, pasim, bagaimana, ijazah, lulusan program kelas
   Program Kuliah Ekstensi    Bermacam2 Info    Cari Karir    Kuliah Blended di 115 PTS Terbaik    Contoh Soal Try Out      Download Brosur / Katalog    Program Pascasarjana (Magister, S2)    Seluruh Perdebatan    Buku Pustaka Bebas    Kuliah Tanpa Biaya      Buku Manual    Daftar Online    Program Perkuliahan Reguler Sore/Malam    Tips & Trik Tes Psikologi    Permintaan Keringanan Uang Kuliah


Program Kelas Shift (Hybrid / Blended)
  ☜   Kualitas Jenjang Studi A+